TANJUNG – Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknom pegawai bandara yang dicurigai menjual narkoba jenis sabu-sabu, maka Satuan Unit Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus Arifin (32) warga Desa Padang Panjang Rt 01 Kecamatan Tanta yang bekerja sebagai Petugas Security di Bandara Warukin.

Dipimpin langsung kasat Narkoba IPTU Zainuri, gerak gerak tersangka sudah diintai selama seminggu terakhir dan dikakukan disekitar wilayah bandara.

Tepat pada Rabu tadi pukul 14.00 wita, apa yg ditunggu polisi membuahkan hasil, dimana target Arifin alias Ikip keluar bandara dan terlihat menemui seseorang yang mencurikagakan, yakni atas nama Renaldi alias Dasman.

Sempat curiga telah diikuti, Dasman tancap gas dan coba meninggalkan polisi yang mengikuti. Namun, tepat di jalan raya Maluyung, anggota bisa menghentikan Dasman yang sempat akan kabur.

Polisi langsung menggeledah Dasman dan ditemukanlah sabu seberat 0,15 gram yang disimpan didalam sepatu sebelah kanan. Dari pengakuan Dasman, bahwa sabu tersebut dibeli dari Arifin dengan harga Rp 300 ribu satu paket.

Tidak mau kehilangan buruanya, petugas pun langsung menangkap tersangka Aripin yang saat itu sedng berada di pos penjagaan Bandara Warukin.

Setelah ditemukan dengan tersangka Desman, tersangka Aripin tak dapat mengelak dan mengakui kalau benar barang haram itu berasal darinya.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kepemilikan diduga sabu.

“Ia benar tersangka menyimpan sabu didalam kotak listrik Bandara Warukin, dan dari keterangan tersangka kepada penyidik kami, sabu tersebut diperolehnya dari orang Amuntai,” katanya. (metro7/reza)