JAMBI, metro7.co.id – Seorang bapak di Sarolangun tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Bapak bejat berusia 38 adalah MA, yang saat ini menduduki sebagai Ketua Rt. 06 Desa Bernai.

Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali saat korban masih duduk di Kelas lima Sekolah Dasar. Korban pun harus melayani nafsu bejat ayahnya berulang kali hingga berakhir di bulan April lalu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim, AKP. Bagus Faria mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada MA adik ibu korban.

“Saat ini korban sudah lulus SMA, dan dari keterangan korban, ia di cabuli ayahnya sejak kelas lima SD. Dan terakhir kali di bulan April kemarin. Korban diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti, tapi akhirnya terungkap juga. Adik ibu korban membuat laporan, dan pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polres,” kata Kasat Reskrim, Minggu (4/10).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *