PONTIANAK, metro7.co.id – Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polantas pelaku pencabulan siswi SMP sebagai tersangka, berdasarkan hasil visum terhadap korban.

“Status sebelumnya adalah terlapor, namun saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil visum menguatkan telah terjadinya persetubuhan,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Menurut Komaruddin bahwa, kejadian ini berawal dari laporan dari orang tua korban pada hari Selasa (15/9/2020), karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali. Karena merasa cemas, selanjutnya dilakukan pencarian dan puterinya ditemukan sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.

“Dari laporan tersebutlah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang proses hukum akan tetap berjalan, jika hasil penyidikan terbukti benar,” tegas nya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP. *