TANJUNG – Selama 14 hari menggelar Operasi Kewilayahan Antik Intan 2020 dari tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 5 Maret 2020, Polres Tabalong berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 16 pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

Adapun barang bukti sabu – sabu yang berhasil disita yakni seberat 147,11 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,9 gram, hingga jumlah seluruhnya menjadi 147,40 gram.

Dibandingkan tahun 2019 seberat 16,24 gram, pada tahun ini juga mengalami trend naik 131,16 gram atau sebesar 19 %.

Begitupun dengan adanya laporan polisi sejumlah 13 laporan, diantaranya 6 laporan polisi yang ditangani polres dan 7 laporan polisi ditangani polsek.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 12 laporan, maka pada tahun 2020 ini mengalami trend peningkatan 1 kasus atau sebesar 8%.

Barang bukti lainnya yang disita petugas berupa timbangan digital 5 unit, hp 9 unit, kendaraan roda dua 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.220.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta beberapa peralatan untuk menyabu.

Dalam Operasi Antik Intan 2020 Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil menangkap Target Operasi sejumlah 3 orang dan yang bukan target operasi 13 Orang.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan bahwa selama operasi antik intan 2020 kali ini pihaknya berhasil menangkap diduga Pelaku Pengedar narkoba dengan barang bukti yang disita cukup besar yakni seberat 141,52 gram.

” Penangkapan ini tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal Satresnarkoba dan dibantu warga setempat yang ikut serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas untuk pemberantasan narkoba di Tabalong, ” jelas Muchdori saat memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/3).

Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, ternyata mereka adalah salah satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong dan bertempat tinggal di Desa Paliat dan Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua.

“Inisial mereka bertiga adalah MS (42) warga Desa paliat, MA(25) dan HA(31), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong,” terang Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan narkoba di Operasi Antik Intan 2020 ini, Polres Tabalong berhasil menggagalkan dan menyelamatkan masyarakat Tabalong tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabalong setidaknya kurang lebih 589 jiwa.

Sementara para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga pasal pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019.

Hasil dari pengungkapan ini untuk Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan Cara diblender dan dibuang ke septictank.

Hadir dalam acara BNN, Pemda Tabalong, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tanjung. (metro7/hrd)