TANGGAMUS, metro7.co.id – Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai seperti yang dialami EA(36), warga Bekasi Jawa barat yang menjadi korban pemerasan dengan modus pacaran di dunia maya.

Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan dengan tersangka Istiadi (37) warga Bumi Aji Lampung tengah yang merupakan narapidana (napi) di Lapas Way Gelang Kota Agung.

Kapolres Tanggamus Lampung AKBP Oni Prasetya mengatakan, Korban EA (36) melaporkan kasusnya di Polresta Bekasi pada 29 September lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku ada di Tanggamus dan ternyata seorang warga binaan di Way Gelang, Kota Agung Barat.

“Dari info tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, dan berhasil menemui pelaku,” kata Kapolres, Kamis (15/10/2020).

Kapolres menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial facebook dengan nama akun Bijaksana. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi lewat WhatsApp.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Namun setelahnya justru korban dimintai uang dan jika tidak memberikan maka foto tersebut akan disebar di Facebook.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan telah mendapatkan uang transferan dari korban sebesar Rp 2 juta melalui rekening BRI atas nama FE. Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp Xiomi Redmi 5A warna gold,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, untuk pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 .

“Selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut di proses oleh Polsek Bekasi Kota,” pungkasnya.