TANJUNG, metro7.co.id – Pasutri berinisial IRF (36) dan HM (30) warga desa Namun Kecamatan Jaro tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong menyusul ditemukannya Sabu seberat 5,35 gram dirumahnya.

Penangkapan kedua pasutri bersamaan dengan pelaku MA warga Muara Uya, yang ketika kejadian berada dalam satu tempat di Desa Namun Kecamatan Jaro, Selasa (16/4).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku, IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebelumnya, MA (27) warga Muara Uya kita amankan, saat itu ia berada dirumah pasutri IRF dan HM,” ujar Joko.

Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kedua Pasutri, IRF dan HM, namun sepasang pasutri menyanggah keterangan MA.

“Tentu petugas tak percaya begitu saja, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari di ruang tamu rumahnya,” ungkap Joko.

Keduanya pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.

“Pasutri IRF dan HM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum berikut beberapa barang bukti diantaranya diduga sabu-sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” pungkas Joko.