TAMIANG LAYANG – Setelah sebelumnya Polres Bartim mengamankan tiga orang budak sabu, kini pihaknya kembali mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dengan kasus serupa ketika melintas di Longkang Desa Jaar RT. 11, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Minggu 22 September 2019.

Sepasang Pasutri yang menjadi budak sabu tersebut diketahui bernama Jhoni alias Galapung dan istrinya Hemy DY Varny alias Hemy. Keduanya merupakan warga Desa Magantis RT.05, Kecamatan Dusun Timur, Bartim.

Kapolres Barim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro Priyawanto SE membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan kedua orang tersebut beserta barang buktinya.

“Iya benar. Saat ini kedua budak sabu dan barang buktinya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Senin 23 September 2019.

Kasat Narkoba menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dusun Timur, dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, Anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Tamiang Layang.

Mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur serta dibackup anggota Sat Intelkam dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor.

Lalu sekitar pukul 11.00 wib terlapor melintas di Longkang Desa Jaar RT. 11, Kecamatan Dusun Timur, anggota Satresnarkoba serta dibackup anggota Satintelkam Polres Bartim serta di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong tas selempang milik terlapor Hemy dan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam selipan jahitan baju kaos milik terlapor Jhoni.

“Kedua terlapor dan barang bukti
seperti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu 0.92 dan lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatan yang melanggar hukum, Hemy DY Varny yang diketahui sebagai honorer di Sekretariat DPRD kabupaten Bartim dan suaminya diancam hukuman diatas 5 tahun penjara (metro7/budi).