SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, Rabu (09/09) sekira pukul 13.00 wib.

Tersangaka diketahui berinisial RM alias Andi (29), warga Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Andi diamankan Polisi dari Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu kemarin.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Awalnya Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu, tepatnya didalam Mess Perkebunan Teh Sidamanik.

“Bahkan mess tersebut sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung sigap dan meluncur ke TKP dan Andi pun langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian, 1 bungkus plastik klip transpakan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram. 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran narkotika jenis sabu, 1, set bong serta satu buah mancis.

“Setelah diinterogasi petugas, RM alias Andi mengaku jika sejumlah barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Lukman mengakhiri. *