TANGGAMUS, metro7.co.id – Sat Narkoba Polres Tanggamus menangkap MS alias Pakar (45) karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu, tersangka ditangkap di Pasar Gisting Tanggamus.

Hal itu diungkapkan kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, Rabu (02/09/2020).

Tersangka merupakan warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo.

“Dari hasil penggeledahan berhasil kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram,” lanjutnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika tempat tersangka sering digunakan untuk menyalahgunakan narkoba. *