AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR), Rabu (19/02) pukul 15.30 Wita.

Pelaku Didit Arya Budiman alias Didit (29) warga Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU ini diamankan petugas disebuah rumah Jalan H Ali, Gang Suwarga, RT. 06, Keluharan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Didit dibekuk karena telah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor Honda beat warna Orange didepan sebuah rumah, di Kelurahan Antasari, pada hari Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari hasil Interogasi petugas terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan Curanmor dan menunjukan dimana sepeda motor hasil curian itu ia simpan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah ia lakukan, pelaku besertakan barang buktinya diamankan di Polsek Amuntai Kota guna penydikan lebih lanjut.” Ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin. (metro7/mnr)