AMUNTAI – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin, menyebutkan, bahwa pelaku Curanmor di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, atas nama Didit Arya Budiman alias Didit (29) merupakan Residevis beberapa kasus.

Didit merupakan Residevis yang telah melakukan berbagai aksi kejahatan, diantaranya, kasus pencurian disebuah rumah dan Curanmor yang kali ini menjerat dirinya.

“Pelaku merupakan Residivis, tiga kali pernah di Bui, dan yang keempat kalinya kembali terkait Curanmor ini,” ujar Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi, Kamis (20/02).

Diketahui Didit telah melancarkan aksinya pada hari Senin, 17 Februari 2020 di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.(metro7/mnr)