TANJUNG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Personil Satreskrim Polres Tabalong berhasil menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan inisial SAF (25) dan MU (31).

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mobil Mitsubishi Strada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut pengaduan pelapor terkait hilangnya mobil perusahaan tempatnya bekerja saat parkir di halaman rumahnya.

 “Pelaku kita tangkap di Desa Puain Kiwa oleh tim gabungan Polda dan Polres Tabalong,” jelas Muchdori.

Tersangka SAF warga Desa Puain Kiwa RT 5 lebih dulu diamankan petugas Selasa (28/5) setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Unit opsnal Jatanras Satrreskrim Polres Tabalong.

Setalah mendapatkan informasi dari tersangka SAF, tim gabungan yang di pimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi mengamankan tersangka MU di rumahnya Desa Puain Kiwa RT 4 Kecamatan Tanjung.

Bersama para tersangka petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Strada atas nama kepemilikan PT Era Permata Sejahtera, satu buah radio mobil merk motorola dan satu pasang lampu rem belakang beserta lampu rotari yang diduga hasil curian. (metro7/hrd)