Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Buah Sawit di PT CNIS Ditetapkan Tersangka
SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar press release tindak pidana pembunuhan dan pencurian buah sawit, di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Senin (9/5).
Selain menghadirkan lima orang tersangka pencurian dan satu orang pelaku pembunuhan, di sana juga diperlihatkan barang bukti pencurian dan pembunuhan yang digunakan.
Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan terhadap korban, Deni Sitinjak sebagai Asisten Perkebunan di PT CINS.
Ternyata, aksi pencurian buah sawit itu dilakukan oleh keenam pelaku tersebut di Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS, Dusun Malan 1 Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Jumat (6/5).
“Lima pelaku pencurian buah sawit berinisial EW, S, J, YP dan FM. Sedangkan pelaku pembunuhan inisial D, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo.
Sementara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka D masih dalam tahap pengembangan.
“D merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Deni Sitinjak, untuk kelima tersangka lainnya EW, S, J, YP dan FM tidak terlibat, dari hasil penyidikan kelima tersangka itu tidak terlibat dalam aksi pembunuhan,” jelasnya.
Untuk ke 5 pelaku pencurian EW, S, J, YP dan FM, Wakapolres Sanggau menyebutkan akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang
bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Lain halnya dengan D pelaku pembunuhan Deni Sitinjak, dia akan di kenakan pasal berlapis,” bebernya.
Sementara, Wakapolres mengatakan, D dikenakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub. Pasal 351 Ayat (3)
KUHPidana berbunyi Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 15. Pasal 351 Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Wakapolres Sanggau menceritakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan tentang adanya tindak pencurian dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok.
“Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP, hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,” terangya.
“Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TP Pencurian berjumlah lima orang (EW, S, J, YP dan FM) pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib,” jelasnya lagi.
Menurutnya, dari hasil keterangan pelaku, saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS.
Kemudian kelima pencuri lari meninggalkan TKP dan satunya, D berhasil diamankan oleh korban DS. Saat diamankan, tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian, tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wib,” tutupnya.