AMUNTAI – M Lamri alias Ilam (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, di sebuah tempat pengelasan besi tak jauh dari kediamannya di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum’at (21/02/2020) pukul 11.00 Wita.

Ilam ditangkap karena terbukti telah mencuri potongan besi plat ukuran 20×20 cm yang diolah buat tiang pondasi lampu tenaga Surya. Karena perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 5.000.000. (Lima juta rupiah).

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah, membenarkan kalau pihaknya telah melaksanakan Program Inovasi Polres HSU, yakni HSU TANGKAS (Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas), dalam hal mengamankan seorang pria yang mana telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan barang buktinya dinamakan ke Mapolsek Amuntai Kota, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(metro7/mnr)