AMUNTAI, metro7.co.id – Pria berinisial I (35) harus mendekam dibalik jeruji besi atas berbuatan tercela yang dilakukannya. Tak tanggung – tanggung I nekat mencuri pagar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bahkan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan kasus pencurian pagar Kantor Bawaslu Kabupaten HSU tersebut dan pelaku sudah diamankan pada hari Rabu (04/08/2021).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengangkut pagar besi tersebut seorang diri dengan menaikkan kesebuah mobil Pikap warna biru pada waktu para anggota Bawaslu lepas jam kerja.” Kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi P memaparkan, berdasarkan hasil rekaman Cctv dikawasan Kantor Bawaslu dan saksi, sebuah mobil Pikap warna biru memarkir didalam halaman Kantor Bawaslu dengan posisi bagian depan mobil menghadap keluar.

Kemudian keluarlah seorang laki-laki yang merupakan pelaku memakai baju lengan panjang berwarna coklat, bertopi, bercelana jeans panjang warna biru mengangkat pagar besi Kantor Bawaslu keatas bak mobil.

Karena melanggar hukum akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepihak berwajib yang ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres HSU.

“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.” Pungkas Andi. ***