TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AR (59) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, telah berhasil diamankan oleh Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka AR diamankan, karena telah melakukan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah ke gas LPG ukuran lebih besar atau 5,5 sampai 50 kilogram yang non subsidi pemerintah.

Dari hasil pengoplosan tersebut, kata Anib, pelaku pun berhasil melakukan penjualan LPG non subsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram ke beberapa tempat di Tabalong selama kurang lebih 4,5 tahun.

“Dari pengoplosan ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan,” ujar Anib, pada Kamis (14/3) saat konfrensi pers.

Anib menyebut jika dihitung sejak 2019 pelaku melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram hingga sekarang, negara dapat kerugian sekitar Rp 1,19 miliar.

Diwaktu yang sama, Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan ratusan gas LPG 3 kilogram tersebut dibeli pelaku AR dari salah satu agen karena yang bersangkutan juga pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Tabalong.

Ditangkapnya pelaku AR, Ia pun menerangkan petugas berhasil menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram sebanyak 560 tabung berisi saat melakukan penangkapan di Jalan Nan Sarunai.

Selain menyita 560 tabung LPG 3 kilogram polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua mesin pompa air yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, timbangan mekanik, timbangan gantung, 635 tabung LPG 3 kilogram kosong, 97 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram kosong, 84 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong dan 80 tabung LPG ukuran 50 kilogram dalam keadaan kosong. ***