TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong kembali menangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni pria inisial MS (24) warga Kecamatan Tanjung pada Kamis sore di salah satu bengkel yang ada di kelurahan Belimbing Raya.

Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti dari MS (24) berupa 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah hp.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan terhadap MS warga Kecamatan Tanjung yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan MS(24) bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas satresnarkoba bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke arah Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak.

Selanjutnya petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri melakukan pengintaian dilapangan. Usai menemukan orang yang mencurigakan petugas langsung mengikutinya.

Ketika orang yang dicurigai berhenti di sebuah bengkel, petugas pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan serta ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam ditangan kirinya.

Dari pengakuan MS, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari rekannya bernama inisial GJ, petugas kembali melakukan pengembangan kasus untuk menangkap GJ dikediamannya di wilayah Tanjung, namun GJ sudah melarikan diri.

“MS dengan barang bukti 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian GJ masih dalam pencarian petugas kita,” terang AKP H Ibnu Subroto. ***