TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Ditengah wabah Covid- 19, Polres Bartim Polda Kalteng meringkus dua orang pemain sabu asal Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar kita tadi mengamankan dua orang terlapor yang diduga pemain narkoba jenis sabu – sabu diwilayah Barito Timur,” ucapnya,  Senin (6/7/2020).

Kasat menjelaskan, penangkapan terlapor bermula dari informasi masyarakat, bahwa terlapor S alias Kunyuk (46 tahun) sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Bartim.

“Didapat informasi terlapor akan membawa Narkotika jenis sabu dari Amuntai provinsi Kalimantan Selatan menuju Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza,” tuturnya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian, sekitar jam 11.00 wib mobil Toyota Avanza yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat tersebut melintas tepatnya di Depan Polsek Dusun Timur, Jalan A.Yani, kelurahan Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur.

Anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggta Satreskrim dan anggota Polsek Dusun Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, memberhentikan mobil dan melakukan penangkapan.

Penangkapan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap terlapor S dan mobil yang kendarainya ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,70 gram yang terlapor simpan didalam kotak rokok yang dbungkus menggunakan tisu dan timah rokok yang berada didalam tutup tangki mobil terlapor.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap S,  bahwa 2  paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik T alias Paman yang berada di Ampah,” jelasnya.

Selanjutnya sambung Ahmad, dari hasil interogasi tersebut anggota Satresnarkoba membawa terlapor S berikut barang bukti ke rumah T yang berada di Pusung Teleng kelurahan Ampah Kota dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor T yang pada waktu itu sedang menunggu terlapor S membawa 2 paket narkotika tersebut.

Dari penangkapan kedua terlpor tersebut didapat barang bukti  2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,70 gram, uang tunai Rp 400 Ribu, 2 buku tabungan, 2 Kartu ATM, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DA 1491 TFA, 3 buah Handphon dan 2 bungkus plastik klip bening kecil.

“Terhadap kedua Terlapor dan barang bukti lainnya kami bawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.***