TANJUNG – Aparat kepolisian kembali membekuk diduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, yakni Erwin alias Iwin (26) warga warga Desa Manduin Rt 04 Kecamatan Muara Harus pada Kamis tadi.

Informasi didapat, Gerak gerik tersangka Iwin yang diduga kuat sering bertransaksi narkoba membuat perhatian anggota polisi, ia menurut informasi hapal dengan para penyuplay barang haram jenis sabu di Tabalong.

Berawal pada sore pukul 16.30 Wita, Anggota Satresnarkoba meminta bantuan seseorang untuk memancing Iwin agar mau melakukan pembelian terselubung, dan dari pembicaraan keduanya disepakati ada transaksi dan Iwin yang akan membeli sabu pada langganannya.

Setelah sepakat kemudian Iwin menerima uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 17.00 Wita, kemudian terlapor Iwin menuju arah Tanjung dan membeli sabu di Mantuil.

Lalu 15 (lima belas) menit kemudian terlapor Iwin kembali lagi ketempat yang disepakati sebelumnya dikawasan jembatan di Desa Manduin Muara Harus untuk penyerahan barang yang diminta.

Polisi yang mengintai melihat langsung pertemuann keduanya dan walaupun situasi dipinggir jalan sangat ramai, namun terlihat terlapor Iwin tanpa takut menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu lalu meninggalkan seseorang tersebut menuju rumahnya.

Anggota yang memastikan ada barang berupa sabu dari terlapor Iwin langsung melakukan pengejaran terhadap terlapor dan berhasil membekuk pemuda tanggung tersebut berada dipinggir jalan Desa Manduin Rt. 04 Muara Harus saat lagi santai minum alkohol jenis gaduk bersama teman temanya.

Tanpa perlawanan Iwin hanya pasrah mengakui kalau benar sabu tersebut pembelian dari seseorang yang dikenal bernama Alfin warga Mantuil hingga polisi mengantongi identitas rekanan Iwin tersebut.

Pengejaran Alfin dilakukn dirumahnya namun kedatangan polisi sudah di ketahui hingga ia kabur.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Kasat narkoba Iptu Zaenuri mengatakan benar telah melakukan penngkapan terhadap Erwin, dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Zaenuri menambahkan pengakuan Erwin sebelum menyerahkan barang ia sempat mencongkel sedikit untuk di konsumsi sendiri disebuah pondok dalam hutan.

Terkait Alfin, Kasat meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Kini Erwin alias Iwin hanya pasrah atas perbuatanya dan terancam dengn pasal undang undang narkotika pasal 114 ayat (1). (metro7/rz)