TANJUNG – Satuan Narkoba Polres Tabalong bekuk Amirudin alias Amir bin alm Murhan 30 warga Wirang rt 03 Kecamatan Haruai Tabalong.

Informasi dihimpun, sudah lama jadi target polisi, perjalanan panjang karir amir berahir pada Kamis tadi dikandang sendiri Desa Wirang rt 03 setelah polisi berhasil menemukan diduga sabu di rumahnya.

Penangkapan Amir berawal dari sekitar pukul 14.00 wita saat anggota sat res narkoba mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dirumh terlapor Amir dikawasan Desa Wirang.

mendapat informasi tersebut
Anggota Sat Narkoba langsung bergerak, dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Zaenuri yang bergerak cepat bersama anggota dengan langsung mendatangai rumah Amir.

Kedatangan polisi membuat Amir kaget dan tidak sempat membuang barang bukti karna saat polisi datang ia sedang tidur pulas di kamarnya. Setelah mengamankan Amir kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram di lemari baju dalam kamar dan ‎1 (satu) buah hp merk samsung warna putih yg dgunakam amir untk komunikasi.

Dari keterangan terlapor Amir barang haram tersebut dibeli dari Yadi warga Wirang Haruai.

Mendapat informasi Amir, anggota langsung membagi tim untuk langsung mengepung rumah Yadi yang berada dibelakang Puskesmas Wirang di kawasan hutan.

Gerak cepat polisi kali ini kalah cepat dengan pengedar Yadi yang langsung kabur dari rumahnya yang dalam keadaan kosong dan terkunci tanpa penghuni.

Menurut warga yang sempat melihat keberadaan tersangka Yadi, mengatakan baru 10 menit keluar dari rumah sebelum polisi datang.

“Benar pak baru saja ia kbur tidak lebih sepuluh menit Yadi sudah keluar rumah tergesa-gesa pak,” terang warga yang meminta tidak sebutkan namanya.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri SH mengatakan narkoba harus bersih dari Tabalong, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotik di Bumi Saraba Kawa.

Zainuri juga berharap kawasan Desa Wirang Marindi agar bersih dari narkoba, mengingat ada pondok pesantren dan pengajian ditambah warganya agamis di desa tersebut.

“Saya mohon bantuan dan kerjasama warga untuk memberitahukan bila ada aktifitas tentang narkoba, biar kami tindak tegas karna narkoba sangat merusak,” katanya.

Selanjutnya terlapor Amir dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal disangkakan dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (metro7/rz)