MEDAN, metro7.co.id – Fery Pasaribu (49) tersangka pelaku pembunuh tunggal, Fitri Yanti (43) akhirnya terungkap setelah tersangka selama 1 (satu) bulan kabur ke Kota Pekan Baru dan menjadi DPO pihak berwajib berakhir sudah.

Pasalnya, Polrestabes Medan melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku, Fery Pasaribu yang tak lain adalah suami sirih korban di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Jenazah, Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area ini sebelumnya ditemukan tewas menggemaskan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada, Minggu (30/8/2020) lalu.

Menurut kapolrestabes medan Kombes Pol Riko Sunarko selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing baju, sandal,  celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.

“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ucap Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Kombes Pol Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang  korban di dalam  parit seolah-olah dirampok dan dibegal.

Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau. Pelaku juga melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekan Baru. Sebelumnya pelaku meminta pada korban untuk bertemu di seputaran percut seituan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh Pelaku.”motifnya unsur sakit hati, pelaku kita kenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati”kata kapolrestabes lagi.***