BARABAI, metro7.co.id – Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Desa Tembuk Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya dipinggir jalan umum, berhasil diungkap Unit Jatanras dan Polsek BAS Polres HST.

Ternyata, korban berinisial (RP) dan pelaku berinisial (NI) sudah saling kenal. Akan tetapi, pelaku ada simpan dendam terhadap korban.

Sebelum korban hembuskan nafas terakhir, korban dan pelaku cekcok di depan warung malam, terjadilah perkelahian pukul 21.30 Wita, Selasa (30/6) malam.

Dengan kondisi korban yang sudah luka-luka, dia berlari ke arah utara (menuju ilung) sambil dikejar si pelaku yang telah berikan luka dengan senjata tajam.

Akhirnya, korban roboh di lokasi sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian), serta darah korban berceceran sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajamnya di sawah.

Korban terima luka sayat di leher, 1 tusuk bagian pinggang kiri belakang, dan 5 luka tusuk bagian punggung belakang.

Barang bukti, 1 Hp Nokia hitam, 2 lembar uang tunai Rp 10rb, 1 kotak rokok LA dan mances biru, 1 alkohol 70%, sebungkus tisu kecil merah muda, sepasang sendal jepit nikko, celena levis, baju kaos hitam, serta jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan bercek darah.

Atas kejadian tersebut, kakak korban melaporkan perkara itu ke Polsek BAS untuk proses hukum lebih lanjut.

Besoknya, Rabu (1/7) pukul 13.00 Wita dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polres HST dan Anggota Polsek BAS berhasil ringkus pelaku di kediamannya di Desa Awang Baru RT 01 RW 01 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) Kabupaten HST.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, pelaku sudah ditetatapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP.

“Terima kasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa di amankan,” pungkasnya.

Kapolres HST juga ungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan mengimbau kepada keluarga korban agar mempercayakan proses hukum kepada Polres HST. ***