AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pemuda warga Jalan Negara Dipa, RT 11 Kelurahan Sungai Malang berinisial MY (25), nekat berusaha menelan diduga narkotika jenis sabu-sabu kedalam mulut saat hendak diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Tetapi aksi percobaan menghilangkan barang bukti diduga narkotika itu berhasil digagalkan petugas dilapangan.

Selain dimulut, polisi juga mendapati narkotika yang terletak di dalam kantong celana sebelah kanan MY.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan bahwa diarea gang SDN Sungai Malang 7 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram itu.

Atas informasi itu anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan penyelidikan hingga dibekuklah MY.

Sebelum ditangkap anggota merasa aneh dengan gerak-gerik MY yang terlihat sangat mencurigakan dan terlihat mencoba menelan sesuatu kedalam mulutnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSU mendekat dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah anggota mendapati sejumlah sejumlah barang bukti, berupa dua paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0.71 gram dan berat bersih 0.33 gram.

Tidak hanya itu, anggota kepolisian juga mengamankan bukti lain, seperti selembar plastik piper klip warna transparan, satu buah sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp200 ribu serta satu buah handphone Android merek Realme Note 50 warna hitam.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Rabu (20/03/2024) membenarkan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo.

Dari pengungkapan tersebut Satrenarkoba telah mengamankan seorang pemuda karena kedapatan memilki sabu.

Aris menjelaskan, kalau sesuai data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis pekerjaannya MY mahasiswa/pelajar. Tetapi sebenarnya MY tidak lagi pelajar melainkan wiraswasta.

“MY diamankan pada hari Ahad 17 Maret 2024 pukul 16.00 Wita,” ujarnya.

Karena kedapatan menyimpan diduga sabu tersebut, MY dan barang buktinya dibawa keruang Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“MY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. *