KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pemuda pengangguran, warga Jalan Minapuri Dirgahayu, Kotabaru mencuri handphone dan uang akhirnya diamankan pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menerangkan awalnya ada laporan seorang warga Jalan Wirmartas, Higa Gunung, sekira pukul 07.00 wita, kehilangan Handphone dan sejumlah uang di dalam rumahnya.

Jalil menjelaskan kejadian berawal saat pelapor keluar kamar untuk mencari 2 buah handphone merk Oppo A96 dan Vivo A12 yang dicharger di ruang tamu. Ternyata handphone tersebut sudah tidak ada lagi pada tempatnya.

Kemudian pelapor mengecek tas ransel miliknya dan pelapor mendapati uang sebesar Rp.16.300.000,00 sudah tidak ada lagi. Uang tersebut merupakan sisa uang honor ketua RT dan kepala dusun.

Melihat kejadian ini pelapor bertanya kepada tetangga dan tetangga mengatakan kalau pintu rumah pelapor sudah terbuka sejak dari subuh.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000, dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan Pada, Kamis (17/11/ 2022), sekira pukul 10.15 Wita di Jalan Karya Bakti, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara telah berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka adalah MRP, laki laki (20), seorang pengangguran, warga Jalan Minapuri, Dirgahayu.

Barang bukti turut diamankan petugas
HP merk Vivo A12 warna biru dan selembar baju kemeja hitam dibeli dari uang hasil curian

Jalil mengatakan tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban dengan cara masuk ke kediaman korban melalui pintu rumah bagian depan.

Tersangka mencuri barang milik korban berupa 1 buah HP merk Oppo A96 dan 1 buah HP merk Vivo A12 serta tersangka juga mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp.700.000, yang diambil di dalam tas korban.

“Hasil pencurian tersebut berupa 1 buah HP merk Vivo A12 biru dipakai pribadi oleh tersangka, kemudian 1 buah HP merk Oppo A96 diakui tersangka telah dijual oleh orang lain yang tersangka lupa orangnya,” ujar Jalil.

Kemudian uang tunai sebesar Rp.700.000, diakui tersangka sudah dipakai untuk membeli miras serta lem untuk mabuk, juga untuk belanja makan dan satu lembar baju. ***