Penagihan Pinjol Ilegal, Kapolres Kotabaru: Akan Kita Ungkap Pelakunya
KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Reskrim Polres Kotabaru terus melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pengungkapan jasa penagihan online ilegal di Kotabaru.
Sebelumnya sebuah kantor jasa penagihan online berkantor di Desa Semayap Pulau Laut Uatara digeladah polisi pada Senin (18/10/21). Sejumlah barang bukti seperti handpone dan laptop diamankan petugas.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar mengatakan puluhan pekerja serta warga asing turut diamankan guna proses pemeriksaan. Selain kepolisian juga mencari keterangan dari sejumlah peminjam online.
“Saat diamankan mereka sedang tidak beraktifitas, karena kita ketahui ini menjadi perhatian publik dan pimpinan negara, serta Polri mengenai kasus-kasus ini,” kata Kapolres.
Kapolres membeber penagih melakukan penagihan ratusan dalam sehari. Mereka melakukan penagihan dari pinjaman online (Pinjol) tak hanya di Kalimantan tapi juga luar Kalimantan.
Dari hasil penyelidikan pasal yang diterapkan pihak kepolisian, yakni pasal 48 Junto 32, Undang- Undang ITE, dengan ancaman maksimal 9 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Karena seseorang dilarang mendistribusikan, atau mentransmisikan data seseorang kepada orang lain tanpa hak. Kemudian kita terapkan juga pasal 185, Undang-Undang Cipta Kerja, ancaman hukuman maksimal 4 tahun, karena mereka mempekerjakan warga Kotabaru upah tidak sesuai UMK. Selain itu juga ada pasal terkait administrasi,” ujarnya
“Mohon kesabarannya, kita akan ungkap nanti pelakunya, apakah korporasi atau perorangan,” katanya.
“Apakah ini ulah oknum penagihan atau kah ini memang cara kerja yang tidak ditulis dalam SOP tapi dilaksanakan,” Kapolres menambahkan.
Kemudian satu orang warga asing yang diamankan akan diserahkan ke Imigrasi Batulicin, karena yang bersangkutan visanya kunjungan sudah habis.
“Orang ini sebagai konsultan di perusahaan jasa penagihan ini,” ujarnya. ***