TAMIANG LAYANG – Jajaran Polres Barito Timur bersama Unit Reskrim Polsek Awang berhasil membekuk terduga pelaku pencurian di SDN 2 Hayaping.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Awang Ipda Debby Soesilo membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dan membekuk tersangka ID (35) yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan atau curat, dimana sebelumnya tersangka sudah 3 kali menjalani hukuman karena melakukan pencurian.

“Terungkapnya aksi pencurian di SDN 2 Hayaping pada tanggal 4 Maret 2020 bermula saat itu sekitar pukul 06.00 WIB penjaga sekolah mendapati ruangan kantor sekolah dalam kondisi berantakan,” jelasnya, Kamis 12 2020.

Setelah diperiksa bersama Kepala Sekolah, jendela belakang sudah terbuka serta teralis jendela dalam keadaan rusak, kemudian dilanjutkan memeriksa barang-barang milik sekolah yang disimpan dalam ruangan tersebut, ternyata ada beberapa barang yang hilang.

“Barang yang hilang saat itu 1 unit laptop merk HP, 28 buah handphone ITAB merk Advan, 1 unit LCD dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini dimana pelaku pencurian dimulai polisi menangkap RZ yang menjual handphone ITAB Merk Advan yang sama dengan barang yang dicuri di SDN 2 Hayaping pada tanggal 10 Maret 2020.

Saat diinterogasi Polisi, RZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari ID, atas informasi tersebut maka selanjutnya Tim langsung mengamankan ID yang mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Dari tangan RZ kami amankan barang bukti berupa 2 buah HP dan dari tangan ID diamankan 4 buah handphone serta 1 buah proyektor, sementara 22 buah HP ITAB dan 1 buah laptop masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” tutupnya. (metro7/budi).