AMUNTAI – Dua anggota Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terluka akibat sebetan Senjata tajam (Sajam) pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu, (01/04/2020).

Kedua polisi yang terluka adalah Aipda Parmanto, luka dibagian tangan sebelah kiri, dan dibagian hidung, Bripda Hendra, mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki sebelah kanan.

Kejadian bermula pada saat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik, mau melakukan pembekukkan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Toni di Desa Sungai Luang, RT.03 Kecamatan Babirik, HSU.

Ketika mau diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta, hingga kedua polisi terluka.

“Pelaku warga Desa sungai papuyu, RT.03, Kecamatan babirik, HSU, merupakan seorang residevis,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Meski sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil dibekuk dan digiring ke Mapolres HSU.

“Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan melawan anggota kepolisian saat bertugas,” tandas Iptu Kamaruddin.(metro7/mnr)