TAMIANG LAYANG – Jajaran Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Bartim amankan seorang bernama Hartanto warga Desa Saing RT 03 kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur, Senin, 29 Juli 2019. Hartanto ditangkap ketika berada dikawasan Puskesmas Ampah kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Pria bertampang sangar tersebut ditangkap karena diduga melakukan pengancaman menggunakan pistol rakitan laras pendek kepada security PT. Bartim Coalindo yang lagi piket.

Selain mengamankan Hartanto, polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Noor SIK membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku.

Kapolsek menyebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 pukul 15.30 wib pada saat pelapor sedang piket jaga di pos 2 mess owner PT Bartim Coalindo yang berada di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim.

Kemudian datang Hartanto menghampiri pelapor dengan membawa 1 lembar surat serta meminta dan memaksa untuk menandatangani surat yang dibawanya dengan kalimat.

” Tanda tangan ini, kalau kamu tidak mau, maka kamu pasti celaka,” ucap Iptu M Syafuan Noor menirukan ucapan Hartarto yang waktu itu sambil mengambil 1 unit senjata api yang yang diselipkan di belakang punggung dengan tertutup jaket warna merah dan senjata api tersebut sempat di kokang atau di aktifkannya.

Melihat hal tersebut kemudian pelapor berinisiatif untuk melangkah perlahan sambil kemudian lompat dari dalam pos jaga keluar, dan berlari ke arah luar gerbang dengan maksud untuk mencari bantuan, akan tetapi tidak juga ada satu orangpun yang melintas dan Hartanto kala itu masih mengejar sambil mengarahkan senjata kepada pelapor.

“Melihat hal tersebut saya tidak menoleh lagi ke arah Hartanto dan saya berlari ke arah hutan hingga sampai di Dusun Mampahe Desa Gandrung Kecamatan dan bersembunyi di rumah penduduk bernama Agel,” katanya lagi dari pengakuan pelapor.

Kemudian Agel menghubungi pihak Kepolisian Dusun Tengah, tidak berapa lama pihak Kepolisian datang dan mengamankan pelapor ke Polsek Dusun Tengah.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk keperluan lebih lanjut dan pelaku juga kami sangkakan dengan
Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” pungkasnya.(metro7/budi).