AMUNTAI – Personil Polsek Amuntai Utara kembali mengamankan pelaku pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin di Jalan Rakha Desa Pamintangan Rt, 04 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa tadi pukul 21.00 wita.

Pelaku bernama Andi Ardi Septiawan alias Andi (24) warga Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu Rt, 05 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ketangkap tangan petugas kepolisian saat melakukan pengangkutan ratusan liter BBM dengan menggunakan sebuah mobil Avanza warna Silver metalik.

Dari penggeledahan, petugas mendapati
Pertamax sebanyak 130 liter yang di simpan dalam 4 buah jerigen plastik, 60 liter Pertalit disimpan dalam 2 buah jerigen plastik.

Tak sampai disitu, petugas pun kembali melakukan pengecekan dengan mendatangi Toko milik pelaku yang terletak di Desa Palampitan Hulu Rt, 05. Alhasil pihak berwajib kembali menemukan Premium sebanyak 186 liter yang belum dijual.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani menuturkan, bahwa penangkapan pelaku karena telah melakukan Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM tanpa ijin usaha.

“Karena terbukti bersalah, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara, guna penyidikan lebih lanjut,” akhir Kapolsek.(metro7/mnr)