TANJUNG, metro7.co.id – Berawal dari diamankannya AR (35) karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka seorang perempuan berinisial RS (31) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Jumat (16/12/2022) pagi, Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Iptu Suwito yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (01/01/2023) dini hari dan juga mendapati barang bukti lain yakni narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pada saat diamankannya AR disebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Polisi melihat pelaku membuang sesuatu melalui jendela.

“Saat mengamankan pelaku, Polisi sempat melihat pelaku AR membuang sesuatu melalui jendela, saat dilakukan pencarian ditemukan satu buah tas berwarna warna hitam dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam sebuah dompet kecil warna coklat yang diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.

Pelaku AR disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUH Pidana dan juga disangkakan tindak pidana Tindak Pidana Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 0,28 Gram, 1 buah korek api gas warn Kuning, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah handphone warna Hitam, 1 buah tas kecil warna hitam,” pungkasnya. ***