Pengedar dan Kurir “Serbuk Setan” Diciduk Di Salah Satu Rumah Kontrakan di Kotabaru
KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu- sabu inisial SK, serta dua orang kurirnya inisial AY dan M diamankan Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek), Kelumpanh Hilir, pada Kamis (11/2/21).
Ketiganya diciduk aparat disebuah rumah kontrakan milik SK, alamat Rt 8, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Sabu-sabu seberat 1,09 gram berhasil diamankan petugas.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, mengatakan penangkapan ketiganya berbekal informasi masyarakat.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan milik pelaku SK alias I sering digunakan transaksi narkoba,” ungkap Nur Alam.
Nur Alam melanjutkan setelah mendapati adanya laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir bergerak cepat dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan ditemukan bersama dua orang laki-laki AY dan M dan barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram. Selain itu dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital, lima lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) dan satu buah sendok terbuat dari sedotan,” urainya
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Alam. ***