KOTABARU – Satnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus narkotika di Kotabaru. Adapaun kasus narkotika yang diungkap pihak kepolisian adalah narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan bernama Tajudin Noor (43) dan Ulis (31).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,58 gram. Berhasilnya pengungkapan kasus ini lagi – lagi berkat bantuan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono menerangkan penangkapan Tajudin Noor terjadi pada hari Sabtu tadi, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Salino RT 2, RW 3, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

“Informasi masyarakat Tajudin Noor sering mengedarkan sabu-sabu. Sekitar pukul 14.00 kami akhirnya berhasil membekuk pelaku, sebelumnya dilakukan pemantauan. Dua paket narkoba seberat 4,58 gram kami sita yang ia disembunyikan di dompet kecil warna biru,” jelas Margono dalam pesan tertulisnya. Senin (16/9).

Setelah itu tambah Margono, petugas melakukan pengembangan. Dan pelaku Tajudin Noor mengaku baru saja mengedarkan paket sabu ke saudara Ulis. Petugas kembali menangkap Ulis, di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, dan ditemukan 1 buah pipet kaca dari sisa penggunaan narkotika.

Kedua pelaku ini pun kemudian diamankan satuan resnarkoba Polres Kotabaru. Selain sabu 4,58 gram, dompet dan satu buah pipet kaca, petugas juga mengamankan handpone dan alat hisap dari kedua tersangka. (metro7/syn)