Pengedar Ekstasi Diamankan, 9.206 Butir Disita Satres Narkoba Labuhanbatu
LABUHANBATU, metro7.co.id – Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus narkotika jenis pil ekstasi diduga memiliki 9.206 butir yang telah disita di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu (03/08/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, bahwa personil team gabungan terus melakukan penyelidikan secara intensif tepatnya hari Rabu, pada tanggal 3 Agustus 2022, sekitar pukul 02.30 Wib hingga pukul 05.00 Wib telah mengamankan ketiga terduga pelaku dalam kasus narkoba jenis pil ectasy.
“Ia, dari tangan terduga pelaku kini personil gabungan Polres Labuhanbatu telah menyita sebanyak 9.206 butir Pil Ectasy”, ujarnya.
Dijelaskan, adapun ketiga pelaku diawali dengan transaksi tersangka AS alias Ali, usia 24 Tahun Warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang dengan sebanyak 996 butir Ectasy yang disita personil gabungan Polres Labuhanbatu.
Kemudian kasus dikembangkan kepada tersangka KA alias Anwar , usia 26 Tahun warga yang sama. Disana personil berhasil menyita 8.240 butir pil ectasy.
“Jadi, setelah itu kasus selanjutnya dikembangkan ke SN alias Udin, usia 57 Tahun warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap berisikan pil ectasy”, terangnya.
Sebelumnya, team gabungan Polres Labuhanbatu telah berhasil menyita 24 Bungkus sabu dengan dua tersangka sesuai atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP C.Wisnu Adji P,SIK dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK.
Adapun terhadap ketiga pelaku masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pelaku yang lainnya.
Oleh karena itu, kini Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satres Narkoba menghimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah, agar dapat memberikan informasi, apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba bernomor 081360917798. ***