WONOSOBO, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka, yang diketahui bernama Wahyu Eko Wibowo (34), ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sidojoyo, Wonosobo.(17/11/2024)

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Salah satu tersangka berinisial H yang lebih dulu ditangkap mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Wahyu Eko.

“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka H, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Wahyu Eko,” ujar AKP Teguh Sukoso.

Saat penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kemasan plastik klip, peralatan untuk mengonsumsi sabu seperti bong dan pipet kaca, serta timbangan digital. Selain itu, ditemukan juga sedotan warna-warni yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi sabu dan sejumlah rokok berisi sabu.

“Wahyu Eko ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kami amankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah AKP Teguh.

Menurut keterangan polisi, Wahyu Eko diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.

Satresnarkoba Polres Wonosobo menyatakan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Wonosobo,” tegas AKP Teguh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat. Wahyu Eko akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.