BATULICIN, metro7.co.id – MF (21Thn) seorang pengedar Sabu tidak berdaya saat digrebek dan ditangkap ketika sedang asyik duduk santai diruang tengah rumahnya di Jl. H. M badri Gg. Binjai Rt. 01 Desa Pasar Baru Kec Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dan tidak ada perlawanan ketika di grebek, Pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 Skj. 13.30 WITA.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Dari penggrebekan berhasil mengamankan MF dan yang padanya ditemukan 11 ( Sebelas ) paket narkotika jenis sabu seberat 8,83 gram (dengan berat bersih seberat 6,21 gram), 7 ( Tujuh ) bungkus bekas potongan makanan ringan , 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna merah , 1 ( satu ) buah bong lengkap dengan sedotan , 1 ( satu ) buah pipet kaca , 1 ( satu ) buah sendok sabu , 1 ( satu ) buah timbangan digital , 1 ( satu ) buah kotak warna putih , 1 (satu) buah dompet warna hitam .

Saat ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKP Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku merupakan salah satu pengedar sabu dan berhasil kami amankan bersama barang bukti nya, sabu 11 paket dan kini sudah kami amankan di Polres Tanah Bumbu,” katanya. ***