TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 2 pria berinisial MF (27) dan HF alias IW (48) pada Minggu (02/04/2023) dini hari.

Diketahui MF warga Keluarahan Agung Kecamatan Tanjung,Tabalong dan HF warga Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan bahwa keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika.

“Kejadian berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba,” ungkap Sutargo.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku MF disebuah gudang Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan beberapa alat pendukung penggunaan sabu tersebut,” jelas Sutargo.

Dari hasil pengembangan, pelaku MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku HF.

“Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Sutargo.

Dirumah tersebut kemudian diamankan pelaku HF dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan beberapa bukti alat penggunaannya serta 1 buah timbangan.

“Pelaku MF dan HF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Sutargo. *