KOTABARU – Pernah mendekam di penjara atas kasus penggelapan, tak membuat Abdul Malik alias Mali jera berurusan dengan polisi. Ia kembali beraksi melakukan penipuan modusnya penjualan sepeda motor dengan harga murah.

Penipuan yang ia lakukan ternyata makan Korban. SN korban yang tergiur tawarannya menyerahkan uang Rp 7 juta.

“Awal mula, Mali mengiming-imingi korbannya untuk membeli sepeda motor jenis NMAX (Fiktif) dengan harga Rp7 juta. Rayuan manis Mali membuat korban SN percaya dan membayar cash Rp 7 juta,” kata Kasat Reskrim Kotabaru Iptu Imam Wahyu Pramono.

Pembayaran cash it, kata Imam, dilakukan di kawasan Taman Kotabaru, Desa Sebatung, Pulau Laut Sigam, Selasa 16 Maret 2020 lalu. Setelah berhasil menggasak uang korban, Mali pun menghilang.

“Setelah berhasil, dan menerima uang itu, Mali melarikan diri,” tutur Imam.

Imam mengatakan, korban SN akhirnya melaporkan ke Mapolres beberapa hari setelah kejadian, pada tanggal (30/3). Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Malih pun berhasil ditangkap saat berada di jalan Wiramartas, Desa Rampa Lama, Pulau Laut Utara, Senin (30/3) kemarin. Hasil introgasi Malih mengaku bahwa sepeda motor yang ditawarkan sebenarnya fiktif (tidak ada).

Adapun uang hasil kejahatannya selain untuk keperluan sehari-hari, ia gunakan untuk membeli Handphone Merk Samsung GT-E1272.

“Akibat ulahnya, pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya (metro7/syn).