BOJONEGORO, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengusut kasus penipuan dengan modus rental mobil diwilayah hukum Polres Bojonegoro, Senin (19/10/20).

Tersangka dengan inisial R (27) warga Dusun Kuce, Rt. 18 Rw. 05 Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro berhasil diciduk polisi karena dilaporkan korbanya telah menggelapkan mobilnya.

Korban, Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Krajan, Rt. 02 Rw. 03 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ini melaporkan tersangka karena kendaraan miliknya dibawa tersangka pada hari Minggu (23/08/20) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di depan Cafe Five Hotel yang beralamatkan di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro.

Sementara itu, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, menyampaikan bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda empat dengan modus sewa masih sering terjadi. Oleh karenanya, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.

Dari kejadian ini polisi, berhasil mengamankan sejumlah mobil dari berbagai jenis. Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yakni berpura-pura menyewa kendaraan roda empat. Serta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Ada yang disewa satu minggu maupun satu bulan, selanjutnya digadaikan,” jelas Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *