JAMBI, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41 kg di Kawasan Muaro Jambi.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, polisi juga menangkap lima orang tersangka.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membuang dua tas di kebun sawit.

“Sebelumnya kita cek isi narkoba jenis sabu, dikemas dalam bungkusan teh hijau. Lalu saya perintahkan cari pemilik dari barang tersebut akhirnya ditemukan oleh anggota kita,” katanya.

Tersangka mengakui bukan hanya sekali penyelundupan tersebut dilakukan tetapi sudah tiga kali melakukan dengan jumlah yang berbeda.

“Pertama 10 kilogram sabu, dan yang kedua dengan 20 kg sabu, kita masih mencari jaringan tersebut,” ungkapnya.

Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, mereka yang tertangkap untuk kasus ini bukan satu jaringan, bahwa tangkapan ini berasal dari masyarakat bahwa ada yang membuang dua buah tas di kebun sawit.

Untuk barang bukti lainnya pihak kepolisian mengamankan satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi BG 8940 JE, satu unit mobil minibus Ayla warna putih dengan nomor polisi BM 1259 JC, satu unit sepeda motor Vixion berwarna merah dnegan nomor polisi BM 4526 NX, dan satu pucuk Senjata Api.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. ***