SIMALUNGUN, metro7.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penyergapan di salah satu Gang didaerah perdagangan, tepatnya di Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/10) sore.

Penangkapan tersebut Polisi berhasil amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,32 gram.

Belakangan tersangaka diketahui berinisial MD alias Wanda (22) alamat Simpang Mayang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dia Wanda diseser Polisi atas dasar laporan masyarakat setempat dimana kawasan tersebut sering dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Lanjut hasil dari penggeledahan badan terhadap tersangaka, Petugas berhasil amankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dan satu unit telepon seluler ikut serta diamankan Polisi.

Saat diinterogasi Polisi, MD alias Wanda buka mulut kepada petugas dan menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki dari perdagangan.

Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. ****