TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial JR (22) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan pihak kepolisian, pada Jum’at (15/3) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku JR terkait tindak pidana pencurian yang diduga dilakukannya pada Rabu 13 Maret 2024 malam disebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sesuai dengan keterangan korban HH (46), pada Rabu tersebut iaditelepon oleh orangtuanya menanyakan apakah ada kerumah di kelurahan Mabuun, dan HH menjawab “ Tidak Ada”.

Diketahui saat kejadian, korban sedang berada di Desa Bentot, Kalteng. Tak lama kemudian orangtuanya menelpon kembali dan menyampaikan beberapa perabotan didalam rumahnya sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujar Joko.

Polisi pun turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya berupa 1 buah televisi 21 Inchi, 2 Unit skuter metik warna hitam dan warna putih, 1 buah lemari kaca 3 pintu, 1 buah kulkas 1 pintu, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas ukuran 12 kg dan 1 buah kipas angin.

Pelaku ternyata berteman lama dengan korban dan sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali sejak tanggal 4-7 Maret 2024 namun baru diketahui pada 13 Maret 2024.

“Pelaku JR pun berhasil diamankan petugas di Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung dan mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak,” tandasnya. ***