MANGGARAIBARAT, metro7.co.id – Tim Jantanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat meringkus HJ (19), warga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

HJ diringkus di sebuah gerai jual beli handphone di kota Labuan Bajo saat memperbaiki handphone hasil curiannya. HJ tak bisa membuka kode kunci handphone yang bukan miliknya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban menerangkan, HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone.

Pemilik counter HP yang tidak ingin disebutkan namanya itu menginformasikan kepada polisi bahwa ada seseorang memperbaiki HP dengan ciri–ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Andriani (18) di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung meluncur ke gerai jual beli handphone tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter,” kata AKP Libartino, Sabtu (3/10/2020).

Dijelaskannya, tersangka HJ membobol rumah Andriani, seorang Pelajar di Desa Golo Bilas sebanyak dua kali pada Jumat (24/7/2020) dan Rabu (16/9/2020). HJ saat melancarkan aksinya dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, HJ kemudian membawa kabur satu unit HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah. Selain HP, HJ juga menggasak uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan milik Andriani.

“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membukanya. HJ lalu membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim, Libartino.

Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Libartino. ***