BENGKAYANG, metro7.co.id –  Sekelompok masyarakat mendatangi kantor Bappeda dan Dinas Perijinan Kabupaten Bengkayang, Rabu (14/10/2020). Mereka mempertanyakan legalitas PT PSA yang diduga menambah lokasi kebun di kawasan Desa Belimbing dan Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar. Padahal berdasarkan informasi, perijinan lokasinya telah habis sejak 2015.

Hal tersebut diungkapkan Nicodemus, salah seorang perwakilan masyarakat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Mereka melakukan kroscek ke dinas terkait setelah mengetahui adanya kegiatan perusahaan melakukan penambahan lokasi kebun.

“Kita hari ini sengaja mendatangi Kantor Bappeda ini guna mempertanyakan apakah PT PSA ada izin penambahan Lokasi baru,” ungkap Nico. “Ternyata menurut pihak Bappeda ijin lokasi PT PSA sudah berakhir pada tahun 2015,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nico mengungkapkan, pihaknya juga mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas Perijinan. Ternyata dinas terkait menyatakan bahwa pihak kantor perijinan tidak memegang datanya. “Kami merasa heran, pihak PSA mendapatkan ijin lokasi dari mana?” tegas Nico.

Kelompok masyarakat tersebut juga didampingi kuasa hukum, yaitu Zakarias, Onesiforus dan Dwi Joko Prihanto.

“Kami akan mendampingi pihak masyarakat ini dan jika tidak ada proses lanjut dari pihak terkait dan pihak perusahaan guna meluruskan masalah ini, maka kita akan mendampingi masyarakat melakukan gugatan kelas action di Pengadilan Negeri Bengkayang,” ujar Zakarias.

“Berdasarkam data-data yang kita dapat dari lapangan maupun dari dinas terkait, maka saya menduga perijinan PT PSA ini adalah bodong” kata dia.

Lebih lanjut diungkapkannya, jika memang benar terbukti PT PSA tidak mempunyai HGU dan ijin lokasi tapi ternyata masih melakukan peluasan lokasi berarti mereka bekerja secara ilegal dan sudah dipastikan mereka tidak mempunyai Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). “Dan mereka melawan Hukum yang berlaku di Indonesia ini, dan mungkin PT PSA mempergunakan hukum dan aturan mereka sendiri,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, selain akan melakukan gugatan kelas Action juga segera mengirimkan surat laporan dan melakukan audensi kepada pihak KPK terkait dugaan pratek tindak pidana korupsi yang ada didalam proses perijinan lokasi PT PSA.

Sementara itu, metro7.co.id berusaha mengkonfirmasi kepada pihak PT PSA yaitu Sunaryo, Wakil Direktur Perusahaan tersebut, melalu telefon dan aplikasi pesan singkat. Namun sampai berita ini diturunkan, dia tidak menjawab dan membalas pertanyaan yang diajukan.