GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Nias Tengah kembali berhasil menangkap pelaku transaksi Narkoba jenis sabu inisial YZ (38) dan FG (32).

Kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak transaksi jual beli barang haram itu di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (23/07/20) sekira pukul 10.00 Wib.

“ Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center,” dalam keterangan Press Release Humas Polres Nias, Sabtu 25 Juli 2020 .

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Nias turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“ Setibanya di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias dilakukan penggeledahan  terhadap kendaraan terduga pelaku YZ ditemukan barang bukti lainnya yang teridikasi berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dalam Mobil turut diamankan dari tersangka YZ pada saat ianya turun dari Kapal penyeberangan Sibolga-Gunungsitoli tepatnya di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu satu paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram termasuk satu unit mobil truk warna merah dengan nomor polisi BB 9153 HB, serta sepeda motor merek kawasaki ninja RR warna merah dengan nomor polisi BK 5234 ABD.

Para terduga tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga tersangka tersebut di kenai pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. ***