• PT SIL Tunjuk Pengacara
Tamiang Layang–Tiga perusahaan pertambangan disinyalir telah menggarap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan yang dilakukan oleh kuasa direksi PT SIL, H Mulyar Samsi beserta tim, sebagian lokasi perkebunan PT SIL telah digarap oleh tiga perusahaan tambang batubara, yaitu PT Senamas Energindo mineral, PT Ganesa Rapindo Impex dan CV Hutan Kalimantan.
Dari hasil investigasi tersebut, PT Senamas Energindo Mineral telah melakukan kegiatan penggusuran, penambangan dan pengangkutan batubara yang berasal dari HGU PT SIL di sekitar Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur tepatnya di koordinat BT 115 09 14,9 dan LU/LS -1 59 50,2.
Pada saat investigasi karyawan PT Senamas Energindo Mineral sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan dengan beberapa unit excavator dan dozer. Areal KP PT Senamas Energindo Mineral terletak atau overlay dengan HGU PT SIL, sesuai dengan sertifikat HGU No 03 tertanggal 22 Maret 2005 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur, Desa Janah Jari Kecamatan Awang, dan Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang.
Sedangkan PT Ganesa Rapindo Impex telah melakukan penggusuran, pengerukan tanah untuk pembuatan badan jalan di sekitar Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur. Masuk di sekitar 7 KM pada titik koordinat BT 115 09 54.3 dan LU/LS -1 59 25.7 dan 3,4 KM berada pada wilayah ijin HGU PT SIL.
Kegiatan penambangan PT Ganesa Rapindo Impex melakukan penggalian tanah dengan menggunakan beberapa unit excavator, penggusuran tanah dan lahan dengan menggunakan dozer dan dump truck tanpa seijin PT SIL selaku pemegang IUP.
IUP PT SIL sesuai dengan surat Bupati nomor 366 Tahun 2011 seluas 5.306.122 hektar berada di wilayah Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur, Desa Janah Jari Kecamatan Awang, dan Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang dan sertifikat nomor 3 HGU dari BPN tertanggal 22 Maret 2005.
Sementara CV Hutan Kalimantan, melakukan aktivitasnya di Desa Matarah Kecamatan Dusun Timur dengan koordinat BT 115 15 42,1 dan LU/LS -2 03 05,7. Areal ini juga berada dalam wilayah HGU PT SIL dengan sertifikat HGU nomor 2 dari BPN tertanggal 25 Maret 2005 yang terletak di Desa Matarah, Betang Nalong Kecamatan Dusun Timur, Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui dan Desa Tangkan Kecamatan Awang.
CV Hutan Kalimantan dengan kontraktor tambangnya PT Anugerah Tujuh Sejati melakukan kegiatan pembuatan jalan, pembangunan mes, fasilitas logistic / BBM dan fasilitas lainnya serta kegiatan pengupasan tanah di beberapa likasi.
Berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi tersebut, PT SIL mengharapkan bantuan pihak pemerintah daerah atau pihak lain yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan garapan yang berada di arealnya.
Kuasa direksi PT SIL, H Mulyar, saat dikonfirmasi di kantornya di Muara Teweh menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati Pemerintah Daerah dan kepolisian, tentang adanya beberapa perusahaan tambang yang telah melakukan penambangan di areal perusahaannya. “Namun sampai hari ini tidak mendapat tanggapan, bahkan mereka condong berpihak kepada perusahaan tambang,” katanya.
PT SIL selaku pemegang HGU perkebunan karet sangat keberatan arealnya dicaplok oleh pihak lain tanpa ijin dan akan melakukan berbagai upaya hukum. “Kami telah memberikan kuasa kepada pengacara di Palangka Raya, untuk menuntut itu sudah menjadi hak kami,” paparnya. Metro7/Tim