LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi, ada pesta sabu di wilayah hukumnya. Informasi ditindaklanjuti, dua orang berhasil diciduk pada Senin (2/11/2020).

Kedua pelaku pesta sabu itu ialah HU (36) warga Kampung Rama Kelandungan dan ES (36) warga Kampung Rukti Harjo.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto, menjelaskan, HU dan ES ditangkap saat sedang mengisap sabu. Barang buktinya, 5 korek api gas, 2 plastik klip bening berisi butiran sabu bekas pakai seberat 0,08 gram, 2 alat isap berupa bong kaca, 4 sumbu kompor korek api dan 1 pirek berisi sabu bekas pakai.

Menurut keterangan Iptu Chandra Dinata, berdasarkan introgasi dan pengembangan, kedua pelaku membeli sabu dari IH (47) warga Kampung Rukti Harjo seharga Rp 200 ribu. IH pun ditngkap di rumahnya. Barang bukti berupa uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Raman guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” papar Iptu Chandra.

Ditambahkannya, guna penyelidikan lebih lanjut, HU, ES dan IH dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Hurup (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara.