ACEH UTARA, metro7.co.id– Ilmastin (40) Penjabat (Pj) Kades Matang Ulim Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang juga PNS Pemko Lhokseumawe, pada hari Rabu (14/10/2020) menjalani sidang dengan mendengar amar putusan.

Ilmastin (40) merupakan warga Desa Kutablang Banda sakti Lhokseumawe, menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah pada tahun 2017 lalu.

Namun, ia baru ditangkap pada 8 Februari 2020 sesaat baru pulang dari Malaysia.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)/ Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Eti Astuti didampingi dua hakim anggota Nani Sukmawati dan Elfana Zain yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum Kajari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso.

Sedangkan terdakwa yang kini di tahan di lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengikuti sidang secara online.

Usai membuka sidang, hakim langsung membaca amar putusan yang telah dipersiapkan.

Hakim juga menguraikan amar putusan tersebut dengan kronologi kasus korupsi dana desa tersebut.

Menurut Hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Karena itu Hakim menjatuhkan hukumam selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Artinya, bila tidak sanggup membayarnya diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga harus menggantikan uang Rp 362 juta lebih, setelah memperoleh putusan hukum tetap.

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti yang telah ditetapkan sampai satu bulan lamanya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, biaya perkara senilai Rp 5 ribu rupiah.

Setelah membaca amar putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau banding selama tujuh hari.

Namun, terdakwa mengatakan pikir-pikir dan begitu juga jaksa. ****