Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
JAMBI, metro7.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur menggagalkan upaya penyelundupan ribuan baby lobster saat menggelar razia narkoba yang akan diselundupkan dari perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke luar negeri yakni Singapura.
Upaya penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (17/12) lalu.
Tim Narkoba Polres yang mendapatkan informasi penyelundupan barang ilegal kemudian melakukan razia.
Informasi yang diperoleh, awalnya polisi mengetahui ada sebuah truck yang melintas dari pelabuhan Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur yang sedang membawa narkoba.
Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata ada ribuan benih lobster yang disimpan didalam box mobil.
“Awalnya anggota kita ini melakukan pengembangan pelaku pidana narkoba, namun anggota kita juga mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang ilegal yang diduga narkoba, ternyata benih lobster, lalu diamankan,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden.
Tak hanya benih lobster yang di amankan, Deden juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang diamankan.
“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 boks berisi baby lobster,” tambahnya.
Terpisah, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa ada dua jenis baby lobster yakni jenis mutiara dan pasir.
“Lobster mutiara setiap plastik berisi 100 ekor dan lobster pasir setiap plastik berisi 200 ekor yang dikemas dalam 27 box itu hendak dibawa ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Jum’at (18/12).
Lanjut Rachmad juga menambahkan, dalam aksi pengiriman baby lobster tersebut, sang sopir tidak ditemukan surat izin alias ilegal.
“Mereka juga tidak jelas, kami tidak menemukan surat izin dalam pengiriman tersebut dan transaksi nya juga mencurigakan,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya ini juga dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah agar kesediaan benih lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 JO Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 perikanan JO Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun dengan denda Rp. 1.5 Miliar.
Hingga saat ini Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap tersangka dan melepas liarkan baby lobster bersama BKIPM Jambi. *