Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pemerasan Anggota DRPD Sambas
PONTIANAK, metro7.co.id – Beredar Video Call Sex (VCS) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Video yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan.
Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan berhasil menelusuri jejak digital serta mengamankan 4 orang Sindikat pelaku pemerasan, Senin (21/9/2020)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan bahwa, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku pemerasaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial BK, bahkan 2 tersangka di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.
Donny membeberkan kronologis pengungkapan kasus video viral tersebut.
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE”, sebutnya
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, di dapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan Whatsapp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan bekas teman satu sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak Video Call Sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk Video Call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.
Donny menambahkan bahwa, saat video tersebut diupload ke beberapa grup facebook. Para pelaku kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer nominal Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
“4 pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 lembar slip bukti pengiriman uang sebesar Rp 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.
Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***