BANJARMASIN, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RS warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. 

 

Diamankan Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat ingin bertransaksi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Sei Jingah Banjarmasin. 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan mengatakan, awalnya saat diamankan RS kedapatan membawa 7 butir ekstasi seberat 2,59 gram.  

 

“Saat berada di lokasi, diduga tersangka sedang menunggu pembelinya,” Katanya. 

 

Tak sampai disitu, petugas yang curiga dengan RS langsung melakukan pengembangan hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya. 

 

“Petugas kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya, yaitu 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana di kursi ruang tamu rumah tersangka,”Jelasnya. 

 

Bahkan, dari penggeledahan itu kembali ditemukan lagi 300 butir ekstasi serta 5 paket sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka dalam kotak beras di rumahnya.  

 

Tersangka dan barang bukti Narkotika kini berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Atas ulahnya Warga Sungai Andai Itu, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]